Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp 180.000.000.000,00 ( Seratus Delapan Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya;
b. Pencairan Dana Cadangan;
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
d. Penerimaan Pinjaman Daerah;
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan
f. Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang- U ndangan.
(2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 180.000.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Milyar Rupiah);
(3) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah);
(4) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah) ;
(5) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah);
(6) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah);
(7) Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah).
Koreksi Anda
