Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp 180.000.000.000,00 ( Seratus Delapan Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya; b. Pencairan Dana Cadangan; c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; d. Penerimaan Pinjaman Daerah; e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan f. Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang- U ndangan. (2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 180.000.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Milyar Rupiah); (3) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah); (4) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah) ; (5) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah); (6) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah); (7) Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah).
Koreksi Anda