Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp 640.762.926.963,00 (Enam Ratus Empat Puluh Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilanratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Bagi Hasil; dan
b. Belanja Bantuan Keuangan.
(2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp
40.207.474.323,00 (Empat Puluh Milyar Dua Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
(3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 600.555.452.640,00 (Enam Ratus Milyar Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah).
Koreksi Anda
