Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp 25.000.000.000,00 ( Dua Puluh Lima Milyar Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda
