Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp 2.287.630.061.282,00 ( Dua Trilyun Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah ), yang terdiri atas:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp
1.174.408.661.531,00 (Satu Triliyun Seratus Tujuh Puluh Empat Milyar Empat Ratus Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh SatuRupiah);
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 876.740.749.642,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
(4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah);
(5) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah) ;
(6) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp
195.313.037.177,00 (Seratus Sembilan Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Tiga Belas Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);
(7) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp 41.167.612.932,00 (Empat Puluh Satu Milyar Seratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) .
Koreksi Anda
