Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp
2.287.630.061.282,00 ( Dua Trilyun Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Operasi;
b. Belanja Modal;
c. Belanja Tidak Terduga; dan
d. Belanja Transfer.
Koreksi Anda
