Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 2.287.630.061.282,00 ( Dua Trilyun Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.
Koreksi Anda