Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp 167.278.600.000,00 ( Seratus Enam Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) , yang terdiri atas:
a. Pendapatan Hibah; dan
b. Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
(2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 36.165.000.000,00 ( Tiga Puluh Enam Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
(3) Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp
131.113.600.000,00 ( Seratus Tiga Puluh Satu Milyar Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Koreksi Anda
