Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp 2.386.634.192.238,00 (Dua Trilyun Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan b. Pendapatan Transfer Antar Daerah. (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 2.177.556.176.738,00 ( Dua Triliyun Seratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah). (3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 209.078.015.500,00 ( Dua Ratus Sembilan Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Koreksi Anda