Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 724.005.471.953,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Milyar Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah; (2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 420.514.644.254,00 (Empat Ratus Dua Puluh Milyar Lima Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah). (3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 36.792.186.548,00 ( Tiga Puluh Enam Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah). (4) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 4.654.760.005,00 ( Empat Milyar Enam Ratus Lima Pulih Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Lima Rupiah). (5) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 262.043.881.146,00 ( Dua Ratus Enam Puluh Dua Milyar Empat Puluh TigaJuta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah).
Koreksi Anda