Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp 3.453.882.171.175,00 ( Tiga Trilyun Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp 3.198.628.998.603,00 b. Belanja Daerah Rp 3.340.592.905.587,00 Defisit/Surplus Rp (141.963.906.984,00) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp 2. Pengeluaran Rp 150.000.000.000,00 8.036.093.016,00 Pembiayaan Netto Rp 141.963.906.984,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Koreksi Anda