Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
(2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata desa sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai otentik suatu daya tarik wisata desa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
