Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi pariwisata desa, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata desa yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum;
c. memberikan pengakuan atas kepemilikan masyarakat terhadap nilai tradisi dan kekayaan budaya daerah, serta melakukan pelestariaan tradisi dan kekayaan budaya daerah sebagai aset pariwisata;
d. memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset-aset yang menjadi daya tarik wisata desa dan aset potensial yang belum tergali;
e. memberdayakan masyarakat setempat beserta lingkungan alam budaya dan budaya lokal;
f. mendorong kemitraan usaha pariwisata desa;
g. mempromosikan industri kerajinan khas daerah;
h. mempromosikan potensi daya tarik wisata daerah skala kabupaten; dan
i. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
(2) Pemerintah Desa berkewajiban:
a. mendorong upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Desa Wisata;
b. memelihara ketentraman dan ketertiban dalam penyelenggaraan pariwisata desa;
c. menegakkan peraturan perundang-undangan;
d. menjalin dan mendorong kerjasama serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata desa;
e. menyelesaikan perselisihan usaha pariwisata desa yang timbul dalam masyarakat di desa;
f. mengembangkan perekonomian masyarakat melalui perluasan kesempatan usaha dibidang pariwisata desa;
g. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
h. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam bidang kepariwisataan desa;
i. mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
j. memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kawasan desa wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
