Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap wisatawan/pengunjung kawasan desa wisata berhak memperoleh: a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata desa; b. pelayanan wisata desa sesuai dengan prinsip keramahtamahan; dan c. perlindungan kenyamanan dan keamanan.
Koreksi Anda