Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota masyarakat desa berhak: a. memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam penyelenggaraan desa wisata; b. melakukan usaha pariwisata desadalam kelompok-kelompok kerja; c. berperan dalam proses pembangunan kawasan desa wisata di wilayahnya.
Koreksi Anda