Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Tata cara pendaftaran usaha, pemberian insentif pendaftaran usaha pariwisata dan pemberian sanksi administratif usaha kepariwisataan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
