Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e, terdiri dari kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor dan andong.
Koreksi Anda