Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e, terdiri dari kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor dan andong.
Koreksi Anda
Usaha Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e, terdiri dari kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor dan andong.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran