Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha kerajinan tangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, terdiri dari: a. pakaian; b. alat musik; c. ukiran; d. pembuatan miniatur; dan e. anyaman.
Koreksi Anda