Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Usaha Pementasan atau atraksi seni budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c menampilkan budaya lokal yang sesuai dengan tema dan konsep Desa Wisata.
(2) Pementasan atau atraksi seni budaya selain budaya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan oleh pengelola Desa Wisata.
Koreksi Anda
