Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Usaha makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mencirikan khas makanan dan minuman yang proses pembuatan dan penyajiannya disesuaikan dengan tradisi masyarakat setempat.
Koreksi Anda
