Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mencirikan khas makanan dan minuman yang proses pembuatan dan penyajiannya disesuaikan dengan tradisi masyarakat setempat.
Koreksi Anda