Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Usaha unggulan Desa Wisata terdiri dari: a. usaha makan dan minuman; b. usaha penyediaan akomodasi; c. pementasan atau atraksi seni budaya; d. usaha kerajinan tangan; atau e. usaha transportasi.
Koreksi Anda