Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha pariwisata desa sebagaimana dimaksud pada 14 ayat (2) harus: a. melibatkan Usaha kecil menengah setempat, sehingga mampu menjembatani keterampilan bisnis bagi masyarakat; b. tidak padat modal, tetapi berbasis pada padat karya; c. mengutamakan tenaga kerja setempat; d. menggunakan bahan baku lokal, untuk memberikan nilai ekonomi bagi sumberdaya lokal dan menguatkan citra lokal; e. menjaga lingkungan dari pencemaran dan kerusakan; f. memberikan peluang kerja dan peluang usaha bagi banyak kelompok masyarakat
Koreksi Anda