Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha wisata di Desa Wisata wajib mendaftarkan Usaha Jasa Wisatanya pada Pemerintah Daerah melalui Pengelola Desa Wisata. (2) Pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Usaha Kepariwisataan pada Desa Wisata mendapatkan insentif oleh Pemerintah Daerah berupa kemudahan dalam.
Koreksi Anda