Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan bagi pengelolaan Desa Wisata.
(2) Perlindungan bagi pengelolaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembatasan jenis usaha tertentu yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat Desa wisata dan/atau jenis usaha yang tidak sesuai dengan konsep Desa Wisata yang ditetapkan; dan
b. pembatasan skala usaha pariwisata dalam rangka memberikan perlindungan bagi pengusaha pariwisata di destinasi desa wisata.
Koreksi Anda
