Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan bagi pengelolaan Desa Wisata. (2) Perlindungan bagi pengelolaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembatasan jenis usaha tertentu yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat Desa wisata dan/atau jenis usaha yang tidak sesuai dengan konsep Desa Wisata yang ditetapkan; dan b. pembatasan skala usaha pariwisata dalam rangka memberikan perlindungan bagi pengusaha pariwisata di destinasi desa wisata.
Koreksi Anda