Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata pengembangan Desa Wisata didukung dengan usaha pariwisata yang baik.
(2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha kepariwisataan sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
