Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Tanda Daftar Usaha yang telah diterbitkan atas usaha pariwisata di dalam Desa Wisata dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang diberikan. (3) Penetapan Desa Wisata dan Kelompok Sadar Wisata berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda