Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Tanda Daftar Usaha yang telah diterbitkan atas usaha pariwisata di dalam Desa Wisata dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang diberikan.
(3) Penetapan Desa Wisata dan Kelompok Sadar Wisata berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
