Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran usaha sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai Sanksi Administratif. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; atau c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
Koreksi Anda