Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Desa Wisata terdiri dari: a. biaya operasional dan promosi; b. pembangunan sarana dan prasarana wisata dan fasilitas wisata; dan c. pembiayaan lainnya yang bertujuan untuk pencapaian pembangunan dan pengembangan Desa Wisata. (2) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda