Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Desa Wisata.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
