Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat memiliki peran serta antara lain: a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; b. membantu terciptannya Sapta Pesona Wisata (Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, Kenangan) dan menjaga kelestarian lingkungan Desa Wisata; c. berperilaku santun sesuai norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; dan d. masyarakat lokal di Desa Wisata wajib menjaga kearifan lokal dengan tetap menggali, mengembangkan dan melindungi tradisi budaya.
Koreksi Anda