Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa Wisata.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan terhadap pengembangan, informasi potensi dan masalah, serta rencana pengembangan Desa Wisata.
(3) Saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pengelola Desa Wisata dan/atau Dinas.
Koreksi Anda
