Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa Wisata. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan terhadap pengembangan, informasi potensi dan masalah, serta rencana pengembangan Desa Wisata. (3) Saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pengelola Desa Wisata dan/atau Dinas.
Koreksi Anda