Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Promosi kawasan desa wisata daerah mempunyai tujuan:
a. Meningkatkan citra desa wisata daerah;
b. Meningkatkan kunjungan wisatawan minat khusus manca negara;
c. Meningkatkan minat kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d. Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
