Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Promosi kawasan desa wisata daerah mempunyai tujuan: a. Meningkatkan citra desa wisata daerah; b. Meningkatkan kunjungan wisatawan minat khusus manca negara; c. Meningkatkan minat kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda