Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan promosi kawasan desa wisata daerah. (2) Penyelenggaraan kegiatan promosi kawasan desa wisata menjadi bagian integral dari kegiatan promosi pariwisata Daerah. (3) Dalam penyelenggaraan promosi desa wisata, Pemerintah Daerah melibatkan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Daerah. (4) Dalam penyelenggaraan promosi desa wisata, pengelola desa wisata dapat melakukan jejaring wisata dengan pengelola aktifitas wisata yang lain.
Koreksi Anda