Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan daya tarik Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Desa Wisata bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan pengusaha wisata dilaksanakan secara sinergi dengan prinsip integrasi dan koordinasi serta mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Koreksi Anda