Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan Desa Wisata dilakukan pengembangan daya tarik wisata. (2) Pengembangan daya tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengembangan dan pengemasan potensi alam dan budaya berbasis masyarakat; b. pengembangan infrastruktur akomodasi dan penunjang Desa Wisata; c. paket wisata yang terpadu dengan wisata lainnya; dan d. penggunaan bahasa lokal setempat yang menjadi ciri khas Desa Wisata. (3) Pengembangan daya tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kegiatan pengawasan dan promosi wisata.
Koreksi Anda