Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola desa wisata adalah organisasi masyarakat desa dalam bentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
(2) Organisasi pengelola desa wisata dibentuk melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dan anggota BPD.
(3) Organisasi pengelola desa wisata merupakan salah satu unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
(4) Organisasi pengelola desa wisata harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(5) Jenis kegiatan desa wisata disesuaikan dengan potensi wisata desa setempat.
(6) Bagi desa wisata yang belum memiliki BUMDES agar segera membentuk BUMDES dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(7) Pengaturan mengenai organisasi pengelola desa wisata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
