Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. pengembangan kapasitas Organisasi Pengelola Desa Wisata dan BUMDes; dan b. mekanisme, operasional dan sistem kepariwisataan.
Koreksi Anda