Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Pembangunan destinasi Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan prasarana;
d. penyediaan fasilitas umum;
e. pembangunan fasilitas Desa Wisata secara terpadu dan berkesinambungan;
f. pelestarian sumber daya alam dan lingkungan; dan
g. penguatan unsur budaya dan adat istiadat.
Koreksi Anda
