Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan destinasi Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi: a. pemberdayaan masyarakat; b. pembangunan daya tarik wisata; c. pembangunan prasarana; d. penyediaan fasilitas umum; e. pembangunan fasilitas Desa Wisata secara terpadu dan berkesinambungan; f. pelestarian sumber daya alam dan lingkungan; dan g. penguatan unsur budaya dan adat istiadat.
Koreksi Anda