Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Desa Wisata meliputi: a. destinasi Desa Wisata; b. pemasaran Desa Wisata; dan c. kelembagaan Desa Wisata.
Koreksi Anda
Pembangunan Desa Wisata meliputi: a. destinasi Desa Wisata; b. pemasaran Desa Wisata; dan c. kelembagaan Desa Wisata.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran