Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pembangunan desa wisata adalah: a. tersusunnya model desa wisata yang didasari pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan; b. terpadunya pembangunan dengan mengidentifikasi dan menganalisis potensi yang ada, menentukan pola penataan lanskap kawasan tapak, serta membuat kemungkinan alternatif pengembangannya; c. terwujudnya penataan desa wisata yang berdasarkan kepada penerapan sistem zonasi yang berguna untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas pengembangan desa wisata serta kepuasan pengunjung; d. terwujudnya destinasi desa wisata yang berlandaskan pola kampung dan arsitektur bangunan rumah tradisional; e. terwujudnya kemampuan masyarakat setempat untuk memelihara, menggali, mengembangkan keanekaragaman seni budaya masyarakat, yang berguna bagi kelengkapan atraksi wisata yang dapat dinikmati oleh pengunjung dan tersedianya makanan khas daerah dari bahan-bahan mentah yang ada di desa.
Koreksi Anda