Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa yang dapat dikembangkan sebagai desa wisata adalah desa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. desa yang memiliki keunikan, keaslian adat dan keragaman budaya; b. mempunyai potensi alam yang layak dikembangkan sebagai kawasan wisata dan atau letaknya berdekatan dengan kawasan destinasi wisata alam yang berpotensi atau sedang atau sudah dikembangkan sebagai kawasan wisata; c. ada pengembangan Kerajinan Usaha Kecil masyarakat yang khas; dan d. ada keinginan masyarakat desa tersebut untuk mengembangkan desa wisata.
Koreksi Anda