Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa Wisata diselenggarakan dengan prinsip: a. memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat; b. menguntungkan masyarakat setempat; c. terjalinnya hubungan timbal balik wisatawan dengan masyarakat setempat; d. melibatkan masyarakat setempat; dan e. menerapkan pengembangan produk wisata desa.
Koreksi Anda