Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Desa Wisata diselenggarakan dengan prinsip:
a. memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat;
b. menguntungkan masyarakat setempat;
c. terjalinnya hubungan timbal balik wisatawan dengan masyarakat setempat;
d. melibatkan masyarakat setempat; dan
e. menerapkan pengembangan produk wisata desa.
Koreksi Anda
