Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
Pengembangan Desa Wisata bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Yaitu terbukanya peluang lapangan kerja dan usaha baru, meningkatkatkan usaha dan jasa yang telah ada sebelumnya;
b. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengembangkan potensi alam dan melestarikan adat, budaya serta arsitektur yang ada secara turun menurun;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melestarikan satwa dan tumbuhan khas serta lingkungan alam;
d. mendorong masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, rapi dan sehat;
e. mempercepat penanaman sikap dan ketrampilan yang sesuai dengan sapta pesona pariwisata INDONESIA; dan
f. menumbuhkan kebanggaan akan adat, budaya dan desanya.
Koreksi Anda
