Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Desa Wisata bertujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Yaitu terbukanya peluang lapangan kerja dan usaha baru, meningkatkatkan usaha dan jasa yang telah ada sebelumnya; b. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengembangkan potensi alam dan melestarikan adat, budaya serta arsitektur yang ada secara turun menurun; c. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melestarikan satwa dan tumbuhan khas serta lingkungan alam; d. mendorong masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, rapi dan sehat; e. mempercepat penanaman sikap dan ketrampilan yang sesuai dengan sapta pesona pariwisata INDONESIA; dan f. menumbuhkan kebanggaan akan adat, budaya dan desanya.
Koreksi Anda