Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan : a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai : 1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; 2. pelaksanaan pembangunan Desa; 3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan 4. pemberdayaan masyarakat Desa. b. paling banyak 30% (liga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai : 1. penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. (2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain. (3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda