Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 141

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, didasarkan pada Peraturan Bupati yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. 12. Ketentuan Pasal 142, diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda