Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113A

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon anggota BPD adalah : a. Warga Negara INDONESIA, dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. bertempat tinggal minimal 1 (satu) tahun di desa yang bersangkutan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa yang diketahui oleh Camat; c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. berkelakukan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempat; e. memegang teguh mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; f. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah, yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir; g. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat atau tamat pondok pesantren dan atau Lembaga Pendidikan madrasah diniyah tingkat wustho yang dibuktikan dengan ijasah yang dilegalisir dari instansi/lembaga yang berwenang atau instansi/lembaga yang menerbitkan ijasah ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang menerbitkan ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan dibubuhi stempel instansi/lembaga sebagai bukti pengesahan ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). h. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa dan diketahui oleh Camat; i. bersedia dicalonkan sebagai BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; j. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemilihan; k. tidak menjabat 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut turut maupun tidak berturut, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa dan disahkan oleh Camat; l. berbadan sehat, bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah; m. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat; n. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat; o. dapat membaca kitap suci sesuai agama yang dianutnya. 10. Pasal 140 diubah, sehingga Pasal 140 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda