Koreksi Pasal 105
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa, maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.
(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3) Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti dan Kepala Desa melakukan seleksi Calon Perangkat Desa dengan membentuk Tim seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Tim seleksi Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas :
a. Mengumumkan seluas-luasnya tentang adanya lowongan jabatan Perangkat Desa;
b. Mengumumkan jadwal waktu pendaftaran;
c. Melaksanakan pendaftaran selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dibukanya pendaftaran;
d. Menerima dan meneliti berkas pendaftaran para calon;
e. Menerima materi ujian seleksi yang akan diujikan;
f. MENETAPKAN jadwal ujian seleksi;
g. Memberitahukan/mengumumkan jadwal ujian kepada para calon paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum diadakan ujian;
h. Melaksanakan ujian seleksi secara tertulis serta dapat membaca kitab suci sesuai agama yang dianutnya yang dilaksanakan oleh tim seleksi;
i. Memeriksa dan menilai hasil ujian seleksi dan MENETAPKAN kelulusan peserta ujian; dan
i.1 Dalam hal terjadi kesamaan nilai ujian terbaik pertama dan kedua, maka Tim Seleksi melaksanakan ujian tambahan bagi peraih nilai yang sama.
j. Mengumumkan hasil ujian seleksi.
9. Diantara Pasal 113 dan Pasal 114 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 113A, sehingga Pasal 113A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
