Koreksi Pasal 80A
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkades Serentak dan Pilkades Antarwaktu Dalam Kondisi Bencana Non alam COVID-19 wajib menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID- 19 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan penanganan wabah COVID-19.
(2) Dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antarwaktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Pilkades
berkoordinasi, berkonsultasi dan melibatkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Desa, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten.
(3) Ketentuan teknis mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam kondisi khusus atau terjadinya kondisi bencana non alam atau wabah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6. Ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf a diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3A) dan ayat (4) ditambahkan 1 (satu) huruf setelah huruf g yaitu huruf h, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
