Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sediaan farmasi RSUD dilakukan oleh instalasi farmasi.
(2) Pengelolaan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyediaan obat, alat kesehatan dan bahan medik habis pakai.
(3) Harga obat, alat kesehatan dan bahan medik habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi biaya pengelolaan obat/alat kesehatan/bahan medik habis pakai dan biaya operasional.
(4) Pengaturan besaran dan pengelolaan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
