Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan laboratorium patologi anatomi meliputi pemeriksaan jaringan, pemeriksaan cairan, pemeriksaan benjolan permukaan dan pemeriksaan patologi anatomi lainnya.
(2) Pemeriksaan spesimen dilaksanakan atas permintaan tertulis dari dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis sesuai indikasi medik.
(3) Setiap pemeriksaan laboratorium Anatomi dikenakan tarif pelayanan yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
(4) Pelayanan penyegeraan (cito) pemeriksaan laboratorium patologiAnatomi untuk penegakan diagnosa dapat diselenggarakan atas indikasi medik serta sepengetahuan pasien dan/atau keluarganya.
(5) Komponen tarif Pelayanan Laboratorium patologi Anatomi meliputi:
a. tindakan pemeriksaan; dan
b. Pemakaian alat dan bahan.
(6) Komponen tarif pelayanan laboratorium patologi anatomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI angka 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
