Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan tradisional dilaksanakan di Instalasi Rawat Inap dan Rawat Jalan.
(2) Komponen tarif pelayanan kesehatan tradisional integratif meliputi tindakan akupunktur dan akupresur.
(3) Komponen tarif Pelayanan Kesehatan Tradisional Integratif sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Lima Belas Pelayanan Pemulasaraan Jenazah dan Visum et Repertum
Koreksi Anda
