Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelayanan pengujian kesehatan dikenakan tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan yang meliputi jasa sarana, jasa pelayanan dan penggunaan bahan habis pakai. (2) Pelayanan pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk paket. (3) Setiap paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari beberapa jenis pelayanan/tindakan. (4) Komponen tarif pelayanan pengujian kesehatan meliputi: a. Paket General Check Up; b. Paket Calon Jamaah Haji (CJH); c. Paket Masuk Sekolah; d. Paket Masuk Perguruan Tinggi; e. Paket Pegawai; f. Paket Deteksi Dini Kanker Pada Wanita; g. Paket Kardiovaskuler; h. Paket Anak; i. Paket Pemeriksaan Laboratorium; j. Paket Pemeriksaan Radiologi; k. Paket Pemeriksaan Psikologi l. Paket Calon Pengantin; dan/atau m. Paket Pemeriksaan Emerging Disease Dan New Emerging Disease. (5) Apabila permintaan pasien atau pihak penjamin tidak sesuai paket, maka dikenakan tarif pemeriksaan sesuai tarif per jenis tindakan. (6) Tarif Pelayanan Pengujian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bagian Tiga Belas Pelayanan Gizi Klinik
Koreksi Anda